TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI TIDAK MELANGSUNGKAN PERNIKAHAN DI BULAN MUHARRAM (STUDI KASUS DI DESA TROSO KECAMATAN PECANGAAN KABUPATEN JEPARA)
Daftar Isi:
- Penelitian berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Tidak Melangsungkan Pernikahan di bulan Muharram (Studi Kasus di Desa Troso Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara) ini bertujuan untuk mengetahui alasan masyarakat Desa Troso tidak berani melangsungkan pernikahan di bulan Muharram. Tinjauan hukum Islam terhadap larangan masyarakat Desa Troso Pecangaan Jepara menikah di bulan Muharram. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan pendekatan penelitian kualitatif. Sumber data dalam oenelitian ini sumber data primer yang berupa wawancara dengan warga Desa Troso dan data sekunder diambil dari Al-Qur’an, Al-Hadist dan buku-buku lainnya. Metode pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dokumentasi. Uji keabsahan data menggunakan tringulasi sumber, teori, anggota. Teknik analis data kualitatif yang bersifat induktif. Berdasarkan hasil penelitian, masyarakat Desa Troso tidak berani melangsungkan pernikahan di bulan Muharram karena ada beberapa faktor diantaranya adalah masih menghormati tradisi yang diwariskan nenek moyang terdahulu, bulan Muharram dianggap sebagai “taun duda”, bulan Muharram adalah bulan yang banyak bala’/kesialan, masih mempercayai ramalan primbon Jawa, pernikhan yang dilakukan di bulan Muharram akan banyak diomongkan masyarakat, adanya tekanan dari orang tua yang melarang menikah di bulan Muharram/Sura. Pernikahan yang dilakukan di bulan Muharram menurut pandangan hukum Islam adalah tetap sah jika syarat dan rukunnya terpenuhi, yang tidak diperbolehkan adalah meyakini bahwa bulan Muharram yang menjadikan pernikahan cepat berpisah/tidak langgeng karena keyakinan tersebut termasuk syirik, akan tetapi bila seseorang hanya menjalankan adat yang sudah berlaku dan masih ada keyakinan bahwa Allah yang memberikan pengaruh disemua hal maka tidak termasuk syirik.