Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jepara dalam putusan Pengadilan Nomor 260/Pid.Sus/2017/PN.Jpa tentang kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian perspektif Islam. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif, dengan jenis pendekatan kualitatif atau penelitian lapangan. Sumber data untuk mendeskriptifkan masalah utama berupa data primer (penelitian lapangan), tringulasi, dan dokumen yang relevan dengan masalah ini serta wawancara kepada Hakim yang menangani perkara ini. Hakim dalam menimbang terdakwa untuk dapat dihukum harus memenuhi alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah, dan Hakim dalam menjatuhkan sanksi menggunakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara ini dalam perspektif Islam sesuai dengan Hukum Islam yaitu dalam Jarimah, bahwa untuk memberikan hukuman kepada tersangka harus memenuhi unsur jarimah yaitu formil, materiil dan moril. Sedangkan dalam menjatuhkan sanksi berbeda dengan Hukum Islam yaitu dalam Islam, niat termasuk dalam pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi.