Daftar Isi:
  • Puasa mutih sebelum menikah adalah suatu tradisi atau budaya Jawa yang masih ada sampe sekarang, puasa mutih sebelum menikah diyakini oleh masyarakat Jawa sebagai ritual suci yang dapat menambah aura seorang pengantin, baik pengantin pria maupun pengantin wanita dianjurkan untuk melakukan puasa mutih sebelum menikah. Tujuan melakukan puasa mutih sebelum menikah ini adalah untuk menghormati atau melestarikan budaya leluhur dan untuk mensukseskan hajat besar yaitu pernikahan. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) tata cara melakukan puasa mutih sebelum menikah. 2) Mengapa tradisi puasa mutih dilakukan di Desa Tawangrejo. 3) Hukum puasa mutih sebelum menikah dalam perspektif hukum Islam. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang disajikan secara deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi di Desa Tawangrejo. Hasil penelitian ini sebagai berikut: 1) tata cara puasa mutih sebelum menikah tidak menjadi keharusan dan juga tidak ada larangan secara tegas mengenai tata cara melakukan puasa mutih sebelum menikah ini. 2) karena kentalnya keagamaan dan juga disertai kentalnya budaya Jawa di Desa Tawangrejo, mengakibatkan sebagian masyarakatnya mengikuti apa yang telah dilakukan selama ini oleh calon pengantin yang menggunakan adat Jawa untuk melakukan ritual puasa mutih terlebih dahulu. 3) Puasa mutih sebelum menikah diperbolehkan dengan niat puasa mutlak. Dengan tujuan untuk meredam gejolak hawa nafsu dan juga sebagai tawassul dalam suatu permohonan kepada Allah swt.