STUDI ANALISIS PELAKSANAAN JUAL BELI ARISAN UANG PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Troso Rt 09/ Rw 06 Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara)
Daftar Isi:
- Jual beli merupakan jenis muamalah yang diperbolehkan dalam Islam. Namun, di desa Troso Rt 09/ Rw 06 Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara, terdapat transaksi jual beli yang berbeda dengan jual beli pada umumnya yaitu jual beli arisan uang. Dalam jual beli ini terdapat syarat-syarat yang tidak terpenuhi yaitu objek yang dijadikan transaksi tidak diserahkan ketika akad berlangsung dan penyerahan objek dilakukan pada waktu tertentu. Selain itu dalam jual beli arisan uang, harga yang ditawarkan lebih rendah yaitu setengah dari nominal uang arisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek pelaksanaan jual beli arisan uang, untuk mengetahui faktor penyebabnya serta perspektif hukum Islam mengenai pelaksanaan jual beli arisan uang di desa Troso Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dokumentasi dan triangulasi. Adapun subjek penelitian adalah masyarakat desa Troso Rt 09/ Rw 06 Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan jual beli arisan uang yang dilakukan masyarakat desa Troso Rt 09/ Rw 06 Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara merupakan jual beli yang sah dan diperbolehkan karena termasuk jual beli salam atau jual beli dengan pembayaran yang ditangguhkan. Dalam jual beli arisan uang ini objek juga jelas yaitu berupa uang dan nominalnya pun sudah jelas. Jual beli arisan uang ini diperbolehkan jika ketika uang arisan undiannya keluar, nominal yang diberikan pembeli sama dengan nominal yang dikeluarkan pembeli ketika melakukan pembayaran. Apabila jika nominal arisan yang didapatkan diserahkan langsung kepada pembeli maka hal ini dikategorikan sebagai riba dan hal ini tidak diperbolehkan karena adanya penambahan pada saat menyerahkan objek.