IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN MUSYARAKAH MUTANAQISAH PADA BANK SYARIAH MANDIRI CABANG KUDUS (STUDI TERHADAP PEMBIAYAAN RUMAH). 2017
Daftar Isi:
- Musyarakah Mutanaqisah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau asset. Dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. Dalam pembiayaan musyarakah mutanaqisah untuk pembiayaan rumah pada Bank Syariah Mandiri ditekankan pada pembiayaan refinancing/take over. Dimana pembiayaan take over tersebut bisa diberikan untuk nasabah baru, nasabah pada bank syariah mandiri yang bermasalah, dan pembiayaan refinancing untuk perubahan skema. Dalam implementasi akad musyarakah mutanaqisah tetap dibantu dengan menggunakan akad lainnya yaitu akad qard dalam proses pelaksanaannya. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembiayaan take over Bank Syariah Mandiri dengan menggunakan akad Musyarakah Mutanaqisah antara lain adanya keterlambatan dikeluarkannya agunan dari bank asal ke bank yang mengambil alih proses take over. Padahal sebelumnya telah disepakati bersama mengenai kepastian dikeluarkannya agunan tersebut. Hal ini membuat proses pengalihan pembiayaan menjadi terhambat.