Daftar Isi:
  • Latar Belakang dari penelitian ini adalah tentang permohonan izin yang diajukan oleh Pemohon di Pengadilan Agama Kudus yang ingin menikah lagi dan selama proses persidangan termohon (Istri) tidak pernah hadir di muka sidang, Tetapi Hakim mengabulkan Permohonan Pemohon untuk berpoligami. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menelusuri proses penyelesaian perkara terhadap Permohonan Izin Poligami Dengan Putusan Verstek Di Pengadilan Agama Kudus (Studi Kasus No. 950/Pdt.G/2010/Pa Kds)” Penelitian lapangan ini dilaksanakan di Pengadilan Agama Kudus mengenai Pertimbangan Hakim Dalam Permohonan Izin Poligami Dengan Putusan Verstek. Pertanyaan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah Bagaimana prosedurpermohonan Izin Poligami di Pengadilan Agama Kudus ?,Bagaimanakah isi putusan No. 950/Pdt.G/2010/Pa Kds?,danApa yang menjadi dasar Pertimbangan Hakim ? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif analisis dengan rancangan studi yang sumber datanya berasal dari manusia (human instrument). Metode pengumpulan data yang dipakai oleh peneliti adalah metode observasi, interview dan metode dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data peneliti menggunakan metode analisis data induksi. Berdasarkan analisis, maka penulis menyimpulkan beberapa hal : 1.Pertimbangan Hakim berdasarkan bukti P.2, P.3, P.4, dan P.5, Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan No.1 Th 1974 dan Al Qur’an Surat An Nisa ayat 3 2.Permohonan izin PoligamiNo. 950/Pdt.G/2010/Pa telah sesuai dengan Hukum Acara Perdata 3.Putusan Verstek dijatuhkan berdasarkan pasal 125 HIR 4.Pengadilan Agama Kudus berwenang mengadili perkara Poligami sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No.14 Tahun 1970