Fungsi Camat sebagai Administrator Pemerintahan dalam Penyelenggaran Pemerintahan di Wilayah Kecamatan Sunggal Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang
Main Author: | Nilawati |
---|---|
Format: | Thesis application/pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Medan Area
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.uma.ac.id/handle/123456789/3092 |
Daftar Isi:
- Bahwa fungsi dan peranan Camat sebagai kepala Wilayah dimaksudkan sebagai administrator pemerintahan, administrator pembangunan. administrator kemasyarakatan telah dilaksanakan sebagaimana dimaksudkan dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1974. Hal ini teriihat dari susunan organisasi pola pembagian tugas atau kerja yang ada pada kantor Camat Sunggal Kabupaten daerah Tingkat II Deli Serdang yang secara terperinci dan telah nyata adanya pembagian tugas yang jelas antara seluruh aparat-aparat pemerintahan yang ada telah terkait serta saling dukung mendukung untuk mewujudkan akan tujuan-tujuan pembangunan. Camat dalam menjalankan fungsi koordinasinya terhadap semua pelaksanaan pembangunan di wilayahnya, selalu mengadakan kunjungan, tatap muka dengan pemuka masyarakat di samping juga mengadakan pertemuan-pertemuannya dengan Lurah/Kepala Desa yang ada di Kecamatan Sunggal. Bertitik tolak pada hipotesis di atas yaitu jika Camat dapat melaksanakan koordinasi dengan instansi vertikal di Kecamatannya dengan baik maka fungsi dan perannya selaku Kepala Wilayah dapat tercapai dengan baik, karena di dalam. melaksanakan tugasnya Camat harus bekerjasama dengan instansi vertikal yang ada di Kecamatannya. Maka dengan ini hipotesis di atas dapat diterima.