Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan No. 49/Pid.B/2014/PN.Mdn)

Main Author: Napitupulu, Kristoper Ade Putra
Format: Thesis application/pdf
Terbitan: Universitas Medan Area , 2017
Subjects:
Online Access: http://hdl.handle.net/123456789/1215
Daftar Isi:
  • hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan secara melawan hukum disebabkan empat faktor yaitu faktor ekonomi, faktor keinginan, faktor kesempatan dan faktor lemahnya akan iman. faktor yang paling menentukan dalam hal ini adalah faktor lemahnya iman, jika iman seseorang lemah atau tidak ada, maka perbuatan penipuan pasti akan terjadinya tanpa ada yang dapat mencegahnya