Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur dalam Perjanjian Kredit Tanpa Agunan (Studi pada Bank Sumut Cabang Pembantu Teluk Dalam Nias Selatan)

Main Author: Laia, Asaludin
Other Authors: Suhaidi, Arif
Format: Masters application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Medan Area , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.uma.ac.id/handle/123456789/10188
Daftar Isi:
  • Bank merupakan lembaga penyimpanan dana dari masyarakat yang memiliki tanggung jawab besar dalam pengembalian dana masyarakat tersebut. Penggunaan dana dalam bentuk penyaluran kredit harus memperhatikan prinsip kehati-hatian. Pasal 8 dan 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 menyatakan dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan sesuai dengan yang diperjanjikan. Kepercayaan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur ini yang merupakan unsur utama dalam pemberian kredit. PT. Bank Sumut Cabang Pembantu Teluk Dalam Nias Selatan mengeluarkan Kredit Tanpa Agunan (KTA) dimana merupakan jenis kredit yang dikembangkan untuk konsumsi maupun untuk pengembangan usaha debitur dengan tidak melibatkan barang jaminan dalam bentuk fisik. Pemberian KTA yang tidak hati-hati dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perbankan dimasa mendatang.