Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Format: Peraturan dan Undang-Undang
Bahasa: ind
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=25853
Daftar Isi:
  • Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Mei 2012 dalam Lembaran Negara no. 117, Tambahan Lembaran Negara no. 5316, merupakan undang-undang yang mengenai Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Di dalam Undang-undang ini diatur beberapa perubahan pokok tentang Pemilu Anggota DPR,DPD dan DPRD, khususnya yang berkaitan dengan penyempurnaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu, pendaftaran partai politik menjadi peserta pemilu,batas waktu verifikasi partai politik, sistem informasi data pemilih, penyusunan daftar pemilih,kampanye pemilu,pemungutan suara,kriteria penyusunan daerah pemilihan, penentuan ambang batas, sistem pemilu proporsional, penetapan calon terpilih, penanganan laporan pelanggaran pemilu,serta pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, sengketa pemilu, tindak pidana pemilu, sengketa tata usaha negara pemilu, dan perselisihan hasil pemilu.