Tanggung Jawab Bidan Di Rumah Sakit Umum Yang Melakukan Tindakan Vacum Ekstraksi Menurut Undang-Undang N0mor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Dan Permenkes Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktek Bidan Dan Kewenangan Bidan
Main Author: | Tresnawati, Ai Tika |
---|---|
Format: | Article |
Terbitan: |
Program Pascasarjana Universitas Islam Bandung
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://hdl.handle.net/123456789/8291 |
Daftar Isi:
- Memberikan pelayanan kesehatan di masyarakat yang dilakukan oleh tenaga kesehatan harus sesuai dengan ketentuan Undang ??? Undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Bidan merupakan salah satu profesi tenaga kesehatan berkewajiban melaksanakan peran dan fungsinya sesuai kewenangannya yang diatur di dalam Undang ??? Undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Permenkes Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktek Bidan dan Kewenangan Bidan. Bidan yang bekerja di Rumah Sakit Umum seharusnya melakukan tindakan sesuai kewenangannya yaitu salah satunya menolong persalinan normal, tetapi kadang harus melakukan tindakan vakum ekstraksi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab bidan di Rumah Sakit yang melakukan tindakan vakum ekstraksi menurut Undang ??? Undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Permenkes Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktek Bidan dan Kewenangan Bidan dan mengetahui implementasi tangung jawab bidan di Rumah Sakit Umum Kota Banjar yang melakukan tindakan vakum ektraksi dihubungkan dengan Undang ??? undang no.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Permenkes Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktek Bidan dan Kewenangan Bidan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini berupa data primer yaitu berupa wawancara terhadap bidan dan berupa data sekunder yaitu berupa bahan hukum primer yaitu Undang ??? Undang dan Peraturan Menteri Kesehatan dan bahan hukum sekunder berupa buku ??? buku Ilmu pengetahuan, jurnal, bulletin ilmiah, surat kabar, pendapat-pendapat para ilmuwan maupun pendapat para praktisi hukum. Pengambilan sampel dalam penelitian ini secara purposive sample, lokasi penelitian di Rumah Sakit Umum Kota Banjar. Penelitian ini kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil analisis data mengacu pada beberapa peraturan terkait, diantaranya Undang ??? undang no.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Permenkes Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktek Bidan dan Kewenangan Bidan. Bidan di Rumah Sakit yang melakukan tindakan vakum ekstraksi atas keinginan sendiri bisa dikenai tiga tanggung jawab secara administratif, hukum perdata dan hukum pidana, apabila berdasarkan perintah maka tanggung jawab pimpinan Rumah sakit bisa dikenai tanggung jawab secara hukum administratif, hukum perdata dan hukum pidana. Implementasi tindakan vakum di Rumah Sakit Umum Kota Banjar dilakukan oleh bidan atas perintah dokter spesialis kebidanan dan kandungan dan selama ini belum dimintai tanggung jawab secara administratif, hukum perdata dan hukum pidana.