Analisis Penerapan Akad Muzara???ah Perspektif Imam Syafi???i Terhadap Kerjasama Penggarapan Kebun di Desa Cikole Kecamatan Lembang

Main Author: Ramdini, Dini Salehatin
Format: Thesis
Terbitan: Fakultas Syari???ah Universitas Islam Bandung , 2016
Subjects:
Online Access: http://hdl.handle.net/123456789/4773
Daftar Isi:
  • Imam Syafi???i menggolongkan Muzara???ah dalam dua kategori hukum, yakni Muzara???ah yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Hal tersebut didasarkan pada hadist yang membolehkan dan melarang Muzara???ah. Sistem kerjasama dalam bidang pertanian terdapat pula di Indonesia, salah satunya terdapat di desa Cikole. Kerjasama yang dipraktekkan Desa Cikole yaitu petani pemilik lahan menyerahkan lahan mereka untuk digarap oleh orang lain dengan sistem bagi hasil, yang didalam kehidupan masyarakat setempat dikenal dengan istilah paroan kebon. Penduduk Desa Cikole sebagian besar memeluk agama Islam. Apabila melihat praktik keagamaan, penduduk disana bermadzhab Syafi???i. Menurut Max Weber keagamaan itu mempengaruhi perilaku. Oleh karena itu, keagamaan di indikasikan paham madzhan Syafi???i mempengaruhi perilaku petani kebun. Terkait dari latar belakang masalah tersebut, rumusan dan tujuan penelitiannya adalah (1) Akad Muzara???ah perspektif Imam Syafi???i (2) Pelaksanaan kerjasama penggarapan kebun di desa Cikole kecamatan Lembang (3) Penerapan akad Muzara???ah perspektif Imam Syafi???i terhadap kerjasama penggarapan kebun di desa Cikole kecamatan Lembang. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Kuisioner, Wawancara, dan Studi Literatur. Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah simple random sampling. Berdasarkan hasil penelitian, akad Muzara???ah perspektif Imam Syafi???i apabila diikuti dengan Musaqah yakni kerjasama pemilik kebun/ladang dengan petani dalam mengelola pepohonan yang ada dikebun itu. Hasilnya dibagi menurut kesepakatan bersama. Pelaksanaan penggarapan kebun di Desa Cikole bibit ditanggung oleh pemilik lahan, sementara penggarap hanya menggarap, mengurus termasuk menyiram kebun tersebut. Hasilnya dibagi sesuai kesepakatan di awal. Dengan demikian, penggarapan kebun di Desa Cikole akad pertanian/perkebunan sudah menerapkan konsep akad Muzara???ah Imam Syafi???i.
  • H. Asep Ramdan Hidayat, Drs., M.Si.