Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penjualan Obat Herbal Palsu Melalui Media Elektronik di Indonesia dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Main Author: Rhamdani, Akbar
Format: Thesis
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA), 2015 , 2016
Subjects:
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pemalsuan obat dalam hukum positif di Indonesia dan mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Obat di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data sekunder, yaitu data pustaka melalui literatur serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemalsuan obat. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknis analisis data yang digunakan adalah teknis analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah Penulis lakukan, diperoleh hasil bahwa pengaturan mengenai tindak pidana pemalsuan obat diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu dalam KUHP Pasal 386 Ayat (1), dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 196, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. Pasal 197, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00; Pasal 198, diancam pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00; dan Pasal 201 dalam hal pelakunya korporasi, sanksi berupapidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, sanksi terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 kali dari pidana denda. Serta diaturjuga dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektroni 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dilihat bahwa : ???Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Untuk pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pemalsuan obat dalam KUHP ada pada subjek tindak pidana orang atau pribadi, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan, ada pada orang atau pribadi dan korporasi, pada korporasi pertanggungjawaban diberikan pada pengurus korporasidan korporasi tesebut, dan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pertanggungajawaban pidana juga ada pada orang dan korporasi.Pertanggungjawaban korporasi diberikan pada pengurus korporasi, berupa pidana penjara dan pidana denda sebanyak dua pertiga hukuman. Selain dari pribadi orang dan korporsi, pertanggungjawaban pidana pemalsuan obat juga dapat diberikan pada pelaku yang lebih dari 1 orang, yaitu disebut dengan penyertaan yang diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
  • Hj. Euis D. Suhardiman, S.H., M.H