Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pengusaha Yang Mempekerjakan Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ( Studi Kasus Di Kota Bandar Lampung)
Main Author: | Pratama, Rendi |
---|---|
Format: | Thesis |
Terbitan: |
Fakultas Hukum (UNISBA)
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://hdl.handle.net/123456789/3841 |
Daftar Isi:
- Anak merupakan amanah dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Setiap anak mempunyai harkat dan martabat yang patut dijunjung tinggi dan setiap anak yang lahir harus mendapatkan hak-haknya tanpa anak tersebut meminta. Hal ini sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990 yang mengemukakan tentang prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu nondiskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang serta menghargai partisipasi anak. Identifikasi permasalahan sehubungan dengan judul skripsi ini yaitu :Faktor-faktor apakah yang mendorong anak dibawah umur untuk melakukan pekerjaan tersebut?Apakah ketentuan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dapat diterapkan terhadap para pengusaha yang mempekerjakan anak dibawah umur? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif , dalam pengumpulan untuk menemukan kaidah-kaidah dan norma-norma hukum yang merupakan kebijakan hukum pidana, dalam merumuskan perlindungan terhadap pekerja anak dengan menggunakan data primer yang di peroleh dari lapangan dan data skunder yang di peroleh dari studi kepustakaan sebagai sumber data. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisa secara kualitatif dengan cara deskriptif analisis. Penelitian ini bermaksud untuk menggambarkan data yang diperoleh dan memberi penjelasan terhadap data yang ada sehingga dapat memberikan argumentasi tentang perlindungan hukum terhadap pekerja anak. Faktor yang mendorong adanya pekerja anak di Kota Bandar Lampung, yaitu karena adanya faktor ekonomi, faktor orangtua, faktor budaya atau kebiasaan, faktor kemandirian dari para pekerja anak, faktor lingkungan dan faktor hubungan keluarga. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan dapat diterapakan, namun ketentuan itu sangat dipengaruhi oleh kebudayaan dari masyarakat, penegak hukum dan dipengaruhi oleh substansi hukum itu sendiri.
- Chepi Ali Firman Z, SH., MH