Kewenangan Kantor Imigrasi Kelas II dalam Pengawasan Pelaksanaan Izin Tinggal Warga Negara Asing di Wilayah RI Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Dihubungkan dengan Prinsip Selective Policy

Main Author: Akbar, Pratama Panji; Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung
Format: Article yuridis normatif info application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Islam Bandung , 2015
Subjects:
Online Access: http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/2723
http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/2723/pdf
Daftar Isi:
  • Kewenangan Kantor Imigrasi sangat berperan penting untuk melakukan pengawasan terhadap wna, Kantor Imigrasi kelas II kota bogor menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Diatur masuknya Orang Asing yang memperoleh Izin Tinggal di Wilayah Indonesia, harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia. Berdasarkan kebijakan, dimaksud serta dalam rangka melindungi kepentingan nasional, hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia dan menolak nama wna yang berada di daftar penangkalan. Kantor Keimigrasian berhak mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, meriksa bangunan yang dijadikan tempat tinggal dan melakukan operasi inteljen dengan melibatkan Polri untuk penyidikan. Jadi selain utuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, pihak keimigrasian berwenang untuk melakukan pengawasan dan menyeleksi wna yang akan memberikan manfaat dan keuntungan untuk Wilayah Indonesia. Walaupun sangat sulit untuk menentukan status wna yang akan berkunjung dan wna yang menjadi pengungsi, pihak keimigrasian akan tetap teliti untuk menyeleksi wna yang akan masuk ke wilayah Indonesia. maka dari itu keimigrasian berkoordinasi dengan UNCHR untuk melakukan pengawasan wna agar prinsip selective policy tetap terlaksana. Pihak Imigrasi melakukan penerapan sangsi administratif apabila ada yang melanggar izin tinggal. Yang mencakup deportasi, pendentensian dan penangkalan atau pengkarantinaan. Penerapan sangsi administratif lebih efektif dan efisien, karena sangsi administratif lebih tepat dan dapat diterima oleh orang asing, orang asing yang akan di deportasi akan dikarantina, apabila tidak dilakukan pengkarantinaan maka dikhawatirkan akan melakukan perbuatan melanggar hukum atau melarikan diri dan membaur dengan masyarakat, sehingga akan sulit untuk melakukan pencarian. Agar Prinsip selective policy tetap berjalan, Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menjadi landasan untuk memudahkan tugas Pihak Keimigrasian.