Pengaruh Internet terhadap Tindakan Asusila yang Dilakukan oleh Anak dibawah Umur Dihubungkan dengan Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Main Authors: Hijhardika, Rizki; Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung, Suhardiman, Euis D; Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung
Format: Article Kualitatif info application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Islam Bandung , 2015
Subjects:
Online Access: http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/2657
http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/2657/pdf
Daftar Isi:
  • Anak adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental maupun psikologinya. Akan tetapi pada kenyataannya masih terdapat anak yang dalam tumbuh dan kembangnya masih belum optimal baik secara fisik maupun mentalnya. Dari data yang berhasil dirangkum dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau biasa disebut KPAI menyebutkan bahwa terdapat jumlah anak korban pornografi dan kejahatan online telah mencapai 1022 anak, dengan rincian 28 persen merupakan korban pornografi offline, 21 persen pornografi online, 20 persen prostitusi online, 15 persen objek CD porno, dan 11 persen anak korban kekerasan seksual online. Sementara sebanyak 24 persen anak memiliki materi pornografi. Permasalahannya adalah kebebasan mengakses internet yang dilakukan oleh anak memberikan pengaruh negatif sehingga anak cenderung melakukan tindakan asusila yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan upaya pencegahan yang harus dilakukan terkait kebebasan mengkases internet terhadap meningkatnya tindakan asusila yang dilakukan anak. Dalam Penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif analisis yaitu dengan menggambarkan peraturan perundang-undagan yang berlaku dan dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktek pelaksanaannya. Dan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis yaitu penelitian yang menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer yaitu UUD 1945, KUHP, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak dan bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, dokumen, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum, media online, dan koran. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan, bahwa Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak belum memberikan efek pencegahan yang baik dan upaya pencegahan yang dilakukan pihak terkait yang dalam hal ini keluarga, masyarakat, sekolah dan pemerintah dalam memberikan pengetahuan tentang penggunaan internet yang sehat serta pendidikan seks kepada anak belum terlaksana dengan baik.