Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang Disebabkan Karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT. Planet Electrindo Berdasarkan Putusan Nomor 323K/Pdt.Sus-PHI/2015 Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo
Main Authors: | Saputra, Luqman, Effendy, Deddy; Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung |
---|---|
Format: | Article Kualitatif info application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Islam Bandung
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/2652 http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/2652/pdf |
Daftar Isi:
- Di dalam pemutasian tenaga kerja terkadang menimbulkan masalah antara pekerja maupun pengusaha sebagai pemberi kerja. Ketidaksesuaian keinginan para pihak ini bukan tidak mungkin menjadi hal yang mengakibatkan pengunduran diri atau bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pengaturan tentang Pemutusan hubungan kerja dituangkan di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam bab XII Pasal 153 sampai 172, Pemutusan Hubungan Kerja antara Pengusaha dan Pekerja karena suatu hal mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus senantiasa berpegang pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku, agar penerapannya bagi para pihak bersangkutan tidak dirugikan. Dalam penelitian ini menganalisis pula Putusan Nomor 323/PDT.SUS-PHI/2015 yang bertujuan untuk mengetahui penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang disebabkan karena PHK di PT. Planet Electrindo dan pemberian hak-hak pekerja yang terkena PHK berdasarkan putusan nomor 323K/Pdt.Sus-PHI/2015 dihubungkan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial