Tindakan Diskresi Polisi dalam Pelaksanaan Tugas Penyidikan Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Studi Kasus Polsek Cibeunying Kaler)
Main Authors: | Winarta, Rendi; Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung, Harahap, Sholahuddin; Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung |
---|---|
Format: | Article Kualitatif info application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Islam Bandung
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/2650 http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/2650/pdf |
Daftar Isi:
- Dikresi polisi merupakan suatu kewenangan untuk bertindak atas kewenangan sendiri yang berdasarkan kepentingan umum. Diskresi polisi diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diskrsi yang dilakukan oleh penyidik kepolisian pada dasarnya lebih mengutamakan pencapain tujuan sasarannya daripada legalitas hukum yang berlaku. Permasalahn yang akan muncul apabila penegak hukum dalam hal ini polisi yang dengan kewenangan diskresinya justru malah tidak menegakkannya, melainkan memaafkan, mengenyampingkan, atau mengambil tindakan diluar proses yang ditentukan. Permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah 1) Bagaimana penerapan diksresi oleh kepolisian di wilayah hukum Polsekta Cibeunying Kaler ? 2) Faktor-faktor apa yang mendorong serta menghambat penerapan diskresi olwh penyidik selaku penegak hukum din wilayah hukum Polsekta Cibeunying Kaler ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Metode pendekatan yuridis sosiologis adalah suatu penelitian yang menitik beratkan perilaku individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum. Dalam hal ini dilakukan dengan mengkaji dan menguji secara logis aspek hukum dalam masalah menegakkan hukum, baim secara ???in abstracto??? maupun secara ???In concerto???, yang merupakan masalah actual yang akhir-akhir ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat (in concerto). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan, mengenai pola-pola kebijaksanaan diskresi yang diterapkan dalam praktek kepolisian di wilayah hukum Polsekta Cibeunying Kaler tergantung dari situasi dan kondisi setempat seperti dengan cara perdamaian antara pihak pelanggar hukum dengan si korban, kemudian dilakukan gelar perkara dan sebagainya. Selain itu dalam pelaksanaan tindakan diskresi oleh penyidik terdapat bebarapa faktor yang mempengaruhinya. Faktor pendorong internal terdiri atas substansi peraturan perundang-undangan, instruksi dari pimpinan, penyidik sebagai penegak hukum, situasi dalam penyidikan, faktor eksternal dalam diksresi oleh penyidik adalah dukungan dari masyarakat. Disamping itu terdapat faktor penghambat dalam diksresi, diantaranya adalah masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, kendala financial, oknum aparat, pengetahuan penyidik, serta adanaya partisipasi para pihak.??