Penyalahgunaan Wewenang yang Dilakukan Oleh Oknum Petugas Lembaga Pemasyarakatan Dihubungkan dengan Peraturan Menteri Hukum & HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
Main Authors: | Hendryanto, Mochamad Reza; Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung, Firman, Chepi Ali; Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung |
---|---|
Format: | Article Kualitatif info application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Islam Bandung
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/2644 http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/2644/pdf |
Daftar Isi:
- Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. Pada hakikatnya warga binaan pemasyarakatan sebagai insan dan sumberdaya manusia yang harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu. Perlakuan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan. Sistem pemasyarakatan disini merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar warga binaan pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data-data yang relevan dengan penelitian ini lebih difokuskan pada data sekunder yang diperoleh melalui studi literature atau kepustakaan, yang selanjutnya di analisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pada dasarnya kasus-kasus yang marak terjadi di Indonesia mengenai penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum sipir dalam pelaksanaan pembinaan lapas tersebut bertentangan dengan Tujuan Pemidanaan maupun Sistem Pemidanaan itu sendiri, karena pada umumnya untuk mengembalikan narapidana kedalam masyarakat luas dengan melakukan pembinaan yang layak sesuai dengan tujuan pemidanaan yang menjadi niat utama dari Lembaga Pemasyarakatan yang kemudian pada pelaksanaannya dibutuhkan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat didalam Lembaga Pemasyarakatan serta adanya Kode Etik bagi seluruh Petugas Lembaga Pemasyarakatan baik dalam melakukan pembinaan terhadap WBP maupun dalam berperilaku sehari-hari.