Tinjauan Yuridis terhadap Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi selain Penyidik yang Berasal dari Instansi Polri dan Kejaksaan dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel ( Mengenai Penyidik Kpk yang
Main Authors: | Budiman, Wildan Alfajrina; Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung, Harahap, Sholahuddin; Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung |
---|---|
Format: | Article Yuridis Normatif info application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Islam Bandung
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/2564 http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/2564/pdf |
Daftar Isi:
- Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga yang diamanatkan oleh undang-undang untuk mengawasi, menyidik dan menuntut tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seseorang serta telah merugikan keuangan negara. Penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan oleh penyidik yang berasal dari instansi Polri maupun Kejaksaan yang diberhentikan sementara dari jabatan di instansinya untuk bekerja sebagai penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam perkembangannya Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai penyidik yang tidak berasal dari instansi Polri maupun Kejaksaan yang menjadi perdebatan diantara ahli hukum dan praktisi hukum yang terbagi menjadi dua pihak yaitu setuju serta tidak setuju terhadap keberadaan penyidik independen dalam lembaga anti rasywah di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa mereka dapat mempunyai penyidik sendiri terlepas dari penyidik yang berasal dari instansi Polri dan Kejaksaan berdasarkan Pasal 43 dan 45 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebutkan bahwa penyelidik dan penyidik yang dimaksud adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi serta Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi yang menegaskan adanya pegawai tetap dalam manajemen sumber daya manusia di tubuh KPK. Metode dalam penulisan ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normtaif yaitu suatu penelitian yang melakukan pendekatan masalah dengan melakukan tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti data atau bahan kepustakaan yang merupakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, teori, literatur, internet serta pendapat ahli mengenai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selain penyidik yang berasal dari instansi Polri dan Kejaksaan. Dalam menganalisa data penulis menggunakan deskriptif analitis, yaitu suatu analisa data yang menjelaskan secara tepat kemudian di analisa untuk memperoleh kejelasan masalah. Hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa dasar kewenangan KPK untuk mempunyai penyidik selain yang berasal dari instansi Polri dan Kejaksaan adalah : Pasal 43 dan 45 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi; Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM Komisi Pemberantasan Korupsi.