Hibah di Bawah Tangan tanpa Sepengetahuan Pemilik Harta Hibah Ditinjau Berdasarkan Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor: 1000/Pdt.G/2011/PA.Mlg)

Main Author: Andriany, Riffnasetia; Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung
Other Authors: Pengadilan Agama Malang dan MUI Jawa Barat
Format: Article Yuridis Normatif info application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Islam Bandung , 2015
Subjects:
Online Access: http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/2464
http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/2464/pdf
Daftar Isi:
  • Menurut Islam, hibah adalah pengalihan hak kepemilikan atas sesuatu tanpa adanya ganti atau imbalan sebagai suatu pemberian dari seseorang kepada orang lain. Salah satu cara orang tua untuk membahagiakan anaknya yaitu dengan memberikan sebagian harta kepada anak kandungnya. Hal ini dilakukan agar si anak dapat memiliki sebagian harta yang dimiliki orang tua tanpa harus menunggu orang tua meninggal dunia. Benda yang dapat dihibahkan, pada prinsipnya sama dengan benda yang dapat diwasiatkan, yakni harus merupakan hak milik dari si Penghibah. Hibah yang dilakukan orang tua kepada anaknya ternyata dapat mengandung celah yang dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari. Salah satunya apabila seorang anak mengaku-ngaku menerima harta yang di dapat selama kedua orang tua melangsungkan perkawinan atau harta bersama itu ternyata jatuh menjadi miliknya, sedangkan orang tua tidak merasa dirinya menghibahkan harta tersebut kepada salah satu anaknya tersebut, sehingga hal ini menimbulkan permasalahan kepada anak kandung lain yang di kemudian hari tidak akan mendapatkan warisan dari orang tuanya karena satu-satunya harta milik orang tuanya telah dihibahkan dan dilakukan di bawah tangan oleh salah satu anaknya tanpa sepengetahuan pemilik harta hibah yaitu orang tuanya. Penelitian dilakukan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada penggunaan data sekunder. Pendekatan yuridis normatif dalam penulisan ini Penulis menjadikan teori, pendapat ahli dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan permasalahan yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini. Spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif analisis, artinya penulis akan menggambarkan dan menerangkan secara jelas fakta-fakta mengenai permasalahan terkait hibah dibawah tangan berdasarkan pada asas-asas Hukum Islam. Obyek penulisan menggunakan data primer dan data sekunder. Dan untuk menganalisi data digunakan metode yuridis kualitatif dengan cara melakukan analisis data hasil studi literatur atau kepustakaan dan studi kasus dari Pengadilan Agama. Hibah menjadi sah hukumnya apabila dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam. Syarat sahnya hibah dilakukan dengan tiga perkara yaitu Ijab, Kabul dan Qabdhu. Apabila ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi maka hibah tersebut tidak sah dan dapat dilakukan penarikan atau pencabutan kembali. Selain syarat sahnya hibah, prinsip musyawarah dan keadilan pun harus terpenuhi agar tidak merugikan pihak lain. Apabila dalam perkara ini banyak menyalahi aturan hukum, maka obyek hibah tersebut harus kembali kepada pemilik semula. ??