Implementasi Pengawasan Perbankan di Indonesia Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah Menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia

Main Author: Dian, Firmansyah
Format: Thesis
Terbitan: Fakultas Hukum (UNISBA) , 2016
Subjects:
UU
Online Access: http://hdl.handle.net/123456789/3167
Daftar Isi:
  • Perbankan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut, harus menciptakan sistem perbankan yang sehat, oleh karena itu perbankan perlu di atur dan diawasi agar dapat tercapai praktik perbankan yang baik. Lahirnya UU OJK yang berlaku pada tanggal 22 November 2011, pengawasan lembaga jasa keuangan di Indonesia menjadi berubah yang pada awalnya dilakukan oleh beberapa lembaga, pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia, pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan lainnya oleh Bapepam menjadi pengawasan yang dilakukan oleh lembaga tunggal, yaitu OJK. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui implementasi pengawasan perbankan di Indonesia dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan jo UU No. 23 Tahun 1999 Sebagaiman Telah Diubah Dengan UU No. 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia dan untuk mengetahui kendala yang menghambat dalam pengawasan perbankan di Indonesia. Penelitian ini bersifat deskritif analitis dan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Data-data yang diperlukan diperoleh yaitu dengan Data Primer dan Data Sekunder. penelitian ini diklasifikasikan menjadi dua, yaitu Data Primer dan Data Sekunder. Sumber data primer pada penelitian ini berupa wawancara dengan cara tanya jawab secara langsung dimana semua pertanyaan disusun secara sistematik, jelas, dan terarah sesuai dengan isi hukum yang diangkat dalam penelitian, sedangkan sumber data sekunder dilakukan studi dokumen, yakni mempelajari, membaca, serta mencari buku-buku yang ada hubungan dengan implementasi pengawasan perbankan di Indonesia dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan jo UU No. 23 Tahun 1999 Sebagaiman Telah Diubah Dengan UU No. 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia. Penarikan kesimpulan dari hasil penelitian yang telah terkumpul diperoleh dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Dari penelitian ini diketahui bahwa OJK melakukan pengawasan bank dengan pengawasan langsung dan tidak langsung. Pengawasan yang dilakukan OJK bersifat mencegah dan juga penangguhan. OJK merupakan lembaga yang berada di luar pemerintah dalam arti eksekutif. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek makroprudensial sistem perbankan secara makro. Dan BI juga dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap bank ketika dinilai bank itu memiliki systemically important bank, bank yang memiliki dampak sistemik. Kendala yang menghambat dalam perbankan di Indonesia yaitu karena pengawasan bank baru beralih dari BI ke OJK, tentunya ada penyesuaian terkait dengan pengawasan terintegrasi, dan dalam pengawasan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan hanya dilakukan pengawasan intern, yaitu oleh Dewan Komisaris Entitas Utama
  • Dr. Hj. Neni Sri Imaniati, SH., MH