Akibat Hukum Wanprestasi Dari Perjanjian Hutang Piutang Akta Di Bawah Tangan Berdasarkan Putusan Nomor 18/Pdt.G/2012/Pn.Smi Dihubungkan Dengan Buku Iii Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Main Author: | Iqlima, Lupita |
---|---|
Format: | Thesis |
Terbitan: |
Fakultas Hukum (UNISBA)
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://hdl.handle.net/123456789/3148 |
Daftar Isi:
- Seiring dengan perkembangan zaman, semakin banyak aspek kehidupan yang harus dibenahi terutama dalam bidang perekonomian. Dalam menjalani kehidupan, manusia dihadapkan dengan berbagai macam kebutuhan yang harus dipenuhi guna keberlangsungan hidupnya. Pemenuhan kebutuhan manusia yang beragam tersebut dicapai dengan melakukan berbagai kegiatan ekonomi. Ketika manusia dihadapkan dengan suatu kesulitan dalam pemenuhan kebutuhannya, salah satu cara yang dilakukan oleh sebagian orang ialah melakukan transaksi hutang piutang atau pinjam meminjam uang. Perjanjian melahirkan perikatan yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak dalam perjanjian. Dalam setiap perjanjian yang dibuat, tidak menutup kemungkinan terjadinya wanprestasi. Permasalahan yang akan diteliti adalah mengenai kekuatan hukum perjanjian yang dibuat dengan akta di bawah tangan terhadap hutang piutang berdasarkan buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan akibat hukum terhadap pihak-pihak dalam perjanjian hutang piutang akta di bawah tangan dihubungkan dengan Putusan Nomor : 18/PDT.G/2012/PN.SMI. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini metode kualitatif, yaitu analisis data tanpa menggunakan angka/ data statistik. Dari penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa sebab-sebab mengikatnya suatu perjanjian, khususnya perjanjian hutang piutang akta di bawah tangan adalah terpenuhinya syarat-syarat perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang syarat utama mengikatnya suatu perjanjian itu adalah adanya kesepakatan para pihak saling mengikatkan dirinya. Diketahui pula bahwa akibat hukum apabila ada pihak di dalam perjanjian wanprestasi, maka pihak yang wanprestasi tersebut diberikan sanksi atau hukuman berupa pemenuhan perjanjian, pembayaran ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihan resiko, membayar biaya perkara, dan bunga. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa hanya dengan adanya kata sepakat, perjanjian sudah mempunyai kekuatan mengikat dan melahirkan kewajiban kepada para pihak yang bersangkutan serta mempunyai akibat hukum apabila ada pihak yang melakukan wanprestasi.
- Hj. Liya Sukma Muliya, SH., MH