Agunan dalam Pembiayaan Mudharabah Berdasarkan Prinsip Syari`Ah Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari`Ah

Main Author: Veriyanto, Irvan
Format: Thesis
Terbitan: Fakultas Hukum (UNISBA) , 2016
Subjects:
UU
Online Access: http://hdl.handle.net/123456789/3075
Daftar Isi:
  • Bank Syari???ah memiliki beberapa jenis produk yang ditawarkan kepada nasabah, salah satunya adalah pembiayaan mudharabah. Berdasarkan fiqh, pembiayaan mudharabah dalam Perbankan Syari`ah tidak menggunakan agunan tambahan, tetapi hanya atas dasar kepercayaan dari pihak kedua yang melakukan kerja sama, namun untuk mengurangi resiko kerugian pada pembiayaan mudarabah tersebut, Bank Syari???ah diizinkan untuk meminta agunan tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Syari`ah. Terkait agunan dalam pembiayaan mudharabah tersebut, penulis melakukan penelitian tentang bagaimanakah ketentuan agunan dalam pembiayaan mudharabah di Perbankan Syari???ah dan bagaimanakah mekanisme penyertaan agunan dalam pembiayaan mudharabah di Perbankan Syari???ah dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari`ah. Melalui penelitian ini, penulis dapat diketahui tentang ketentuan agunan dalam pembiayaan mudharabah di Perbankan Syari???ah dan mekanisme penyertaan agunan dalam pembiayaan mudharabah di Perbankan Syari???ah dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari`ah. Permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara menyeluruh dan sistematis yang kemudian dilakukan analisis terhadap permasalahan agunan dalam pembiayaan mudharabah di Bank Syari`ah, metode pendekatan yuridis normatif, yaitu meneliti bahan pustaka berupa hukum positif dan bagaimana implementasinya dalam praktik dan metode analisa data dengan menggunakan analisis normatif kualitatif, yaitu analisis data tanpa mempergunakan rumus dan angka-angka, tetapi dilakukan dengan mengklasifikasikan masalah yang ada dan menganalisisnya dengan menggunakan metode-metode penafsiran hukum. Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan, bahwa ketentuan agunan dalam pembiayaan Mudharabah di Perbankan Syari???ah merupakan agunan tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari`ah, yang terapkan terhadap Mudharabah Muqayadah, yaitu Mudharabah yang disertai dengan syarat dan batasan tertentu yang ditentukan oleh Bank Syari`ah, serta agunan tambahan tersebut diberlakukan sebagai bukti tanggung jawab mudharib jika terjadi kerugian karena menyalahi peraturan yang ditetapkan oleh Bank Syari`ah. Mekanisme penyertaan agunan dalam pembiayaan mudharabah di Perbankan Syari???ah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari`ah, maka penyertaan agunan tersebut didasarkan pada perjanjian jaminan dalam bentuk akad yang merupakan al-aqd at-tabi` (perjanjian tambahan), yang dibuat secara tertulis dalam bentuk akta notariil dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang memenuhi syarat dan dirumuskan secara tegas dan jelas, sehingga memberikan kepastian hukum sebagai bukti yang sempurna tentang proses penyertaan agunan dalam pembiayaan mudharabah.
  • Diana Wiyanti, S.H., M.H.