Telah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1110k/Pid.Sus/2012 Dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/Puu- V/2007

Main Author: Mandela, Adam
Format: Thesis
Terbitan: Fakultas Hukum (UNISBA) , 2016
Subjects:
UU
Online Access: http://hdl.handle.net/123456789/2947
Daftar Isi:
  • Padatanggal 19 Juni 2007 MahkamahKonstitusimengahpuskanancamanpidanapenjarapadaPasal 76 dan 79 huruf c Undang ??? UndangNomor 29 Tahun 2004 TentangPraktikKedokteran, sehinggadalampasaltersebuthanyaterdapatancamanpidanadendasebesarRp. 100.000.000 ( seratusjuta rupiah ), halitutertuangdalamPutusanMahkamahKonstitusiNomor 4/PUU-V/2007. PadabulanFebruariTahun 2008 seorangdokterbernamadokterbambangdilaporkanolehpasiennyakePengadilanNege riMadiunkarenadianggapmelakukanpraktiktanpamemilikisuratizin, di pengadilanNegeriMadiundokterBambangmendapatkanputusanlepasdanpadatangg al 14 Oktober 2011 JaksamelakukankasasikeMahkamahAgung, padaakhirnyatanggal 30 Oktober 2013 melaluiputusanMahkamahAgungnomor 1110K/Pid.Sus/2012, MahkamahAgungmengabulkankasasidanmenjatuhihukumanpidanapenjara 1,5 TahunkepadadokterBambang yang dianggapbersalahmelakukanpraktiktanpamemilikisuratizinpraktik di rumahsakit DKT Madiun. Metodepenilitian yang digunakandalammenyusunpenilitianiniadalahmenggunakanpendekatanyuridis normative yang dilakukandenganpenelaahanterhadapperaturanperundang ??? undangan, sertaputusanpengadilan yang terkaitmengenaipermasalahan yang diteliti. BerdasarkanhasilpenelitianPenulis, makadapatdisimpulkanbahwapertama, PutusanMahkamahKonstitusibersifat final danmengikat, artinyaputusanMahkamahKonstitusimemilikikekuatanhukum yang tetapsertamengikatbagiseluruhelemenmasyarakatdan Negara. Seluruhmasyarakatbaikperorangan, sekelompokmasyarakatadat, bahkanintansipemerintahanharusmengikutidanmematuhiputusanMahkamahKonsti tusi, takterkecualioleh Hakim Agung. PutusanMahkmahKonstitusimenjadihukumpositif yang berlakuketikaputusanitudikeluarkandantidakdapat di bantahkekuatanhukumnya. Dan kedua,kibathukumPutusanMahkamahAgungNomor 1110K/Pid.Sus/2012 yang menggunakanPasaldalamUndang ??? Undang yang telahdicabutolehMahakmahKonstitusidenganPutusanMahkamhKonstitusiNomor 4/PUU-V/2007 adalahbatalkarenahukum. halitudiakibatkankarenaputusanMahkamahAgungtersebutmengabaikanPutusanMa hkamahKonstitusi yang bersifat final sertamengikat. PutusanMahkamahAgungtersebutdapatdilakukanupayahukumluarbiasayaitudengan peninjauan kembali
  • Prof. Dr. H. Edi Setiadi Hz, S.H.,M.H.