Penguasaan Tanah Negara oleh Masyarakat di Baleendah Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1860 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Main Author: | Oktaviani, Nadya |
---|---|
Format: | Thesis |
Terbitan: |
Fakultas hukum (UNISBA)
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://hdl.handle.net/123456789/2942 |
Daftar Isi:
- Dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menjelaskan bahwa bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di perjelas lagi dalam Pasal 2 ayat (1) ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dimana Negara sebagai organisasi tertinggi diberi wewenang untuk menyelengarakan peruntukan, penggunaan persediaan tanah untuk kemakmuran seluruh rakya Indonesia. Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaanya dapat dikuasakan pada daerah-daerah swantara(sekarang daerah provinsi dan/atau kabupaten atau kota) dan masyarakat-masyarakat hukum adat sekedar dipergunakan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) adalah salah satu perusahaan milik Negara yang memiliki Hak Penguasaan Atas Tanah Negara. Dalam pelaksanaanya, tanah Negara yang dikuasai PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tersebut dipergunakan untuk sarana dan prasarana penunjang untuk pengoprasian perkeretaapian di Indonesia. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan penguasaan tanah Negara oleh masyarakat menurut UUPA dan untuk mengetahui akibat hukum dari penguasaan tanah Negara oleh masyarakat di Baleendah. Metode yang diajukan oleh peneliti adalah dengan menggunakan Metode Pendekatan Yuridis Normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam menyusun skripsi ini bersifat Deskriptif Analisis yang didukung dengan analisa data menggunakan Metode Normatif Kualitatif. Dari uraian diatas maka peneliti dapat menyimpulkan Pertama, keabsahan hak dari penggunaan tanah Negara oleh Masyarakat yang terjadi di Baleendah adalah sah karena pengguasaan dan penggunaan tersebut di dasarkan pada surat Keputusan Direktur Djendral Kepala Djawatan Kereta Api mengenai sewa menyewa. Kedua, akibat hukum dari pengguasaan tanah yang dilakukan dengan perjanjian sewa menyewa adalah dengan berakhirnya Hak Sewa maka tanah tersebut menjadi tanah Negara yang dikuasai oleh Negara.
- HJ. Lina Jamillah, S.H, M.H.