Planning Activities And Reclamation Costs Andesit Rock Mining To Major In Siwaluh Mountain Bolang Village Argapura Village Cigudeg Subdistrict Bogor District West Java Province PT Desira Guna Utama

Main Authors: Mahardika, San Bukti, Ashari, Yunus, Usman, Dudi Nasrudin
Format: Article info Qualitative kualitatif application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Islam Bandung , 2016
Subjects:
Online Access: http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/pertambangan/article/view/2659
http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/pertambangan/article/view/2659/pdf
Daftar Isi:
  • Reclamation activities implemented in PT Desira Guna Utama use, stockpiling directly. To organize the land after mining PT Desira Guna Utama use topsoil from the land after mining in the year - a year earlier. Plants used for reclamation is the plant sengon. Plan reclamation program carried out in accordance with the Spatial Plan Bogor Regency is an Area of Use (APL) and the calculation of direct costs and indirect reference to Government Regulation Number 78, 2010 on Reclamation and Mine Closure and Minister of Energy and Mineral Resources Number 7 , 2014 on the Implementation of Activities reclamation and Mine Closure. The total cost of reclamation PT Desira Guna Utama for the period 2015 through 2019 is Rp. 641,202,618.8. Reclamation activities PT Desira Guna Utama should be monitored by all stakeholders as the company itself, the government and society for these activities to achieve.
  • Kegiatan reklamasi yang diterapkan di PT Desira Guna Utama menggunakan sistem penimbunan langsung. Untuk menata lahan bekas penambangan PT Desira Guna Utama menggunakan tanah pucuk dari lahan bekas penambangan pada tahun – tahun sebelumnya. Tanaman yang digunakan untuk reklamasi yaitu tanaman sengon. Rencana program reklamasi dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor yang merupakan Area Penggunaan Lain (APL) dan Perhitungan biaya langsung dan tidak langsung mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pascatambang dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Reklamasi dan Pascatambang. Total biaya reklamasi PT Desira Guna Utama untuk periode 2015 sampai tahun 2019 adalah sebesar Rp. 641.202.618,8. Kegiatan reklamasi PT Desira Guna Utama harus diawasi oleh seluruh Stakeholder seperti pihak perusahaan itu sendiri, pemerintah dan masyarakat sekitar agar kegiatan tersebut mencapai hasil maksimal.