Analisis Yuridis Putusan Hakim Praperadilan Mengenai Penetapan Status Tersangka Menurut Pasal 77 Kuhap Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/Puu-Viii/2014 Tentang Perluasan Objek Praperadilan

Main Author: Perdana, Auliandi Nursetia
Format: Article
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung , 2017
Subjects:
Online Access: http://hdl.handle.net/123456789/12007
Daftar Isi:
  • Salah satu lembaga hukum baru yang diciptakan dalam KUHAP adalah lembaga Praperadilan. Wewenang dan fungsi Praperadilan adalah tugas tambahan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus: sah atau tidaknya penangkapan dan atau penahanan; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Hakim Praperadilan Sarpin Rizaldi dalam Putusan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel menetapkan penetapan tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan tidak sah. Dapat disimpulkan bahwa putusan hakim Praperadilan Budi Gunawan adalah tepat karena walaupun tidak dicantumkan sesuai dengan Pasal 77 KUHAP. Mahkamah konstitusi telah mengeluarkan putusan No.21/PUUVIII/ 2014 yang dimana berisi tentang perluasan dari objek praperadilan yang memasukan penetapan status tersangka kedalam wewenang praperadilan. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah : Putusan Hakim Praperadilan Mengenai Penetapan Status Tersangka Menurut Pasal 77 KUHAP JO Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-VIII/2014 Tentang Perluasan Objek Praperadilan. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif karena mengkaji putusan Praperadilan Budi Gunawan dengan nomor perkara 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel syang meliputi pendekatan kasus, perundang-undangan dan konseptual. Prosedur pengumpulan serta pengolahan bahan hukum dalam penulisan skripsi ini adalah dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang kemudian dilakukan analisa dan inventarisasi baik itu terhadap bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder tersebut. Putusan hakim Sarpin dalam Praperadilan yang menetapkan pembatalan status tersangka Budi Gunawan pada perkara nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. adalah tepat, mengingat proses penetapan Budi Gunawan menjadi tersangka telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang perluasan objek praperadilan.