PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG / JASA PADA PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT - BANDUNG

Main Author: Panjaitan, Elprida
Format: Article PeerReviewed
Terbitan: Universitas Komputer Indonesia , 2007
Subjects:
Online Access: http://repository.unikom.ac.id/9726/
http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-s1-2007-elpridapan-5084
Daftar Isi:
  • Kerja praktek merupakan aplikasi dari teori perkuliahaan secara factual yang memberikan pengalaman-pengalaman secara praktek yang tidak didapat dari pengajaran perkuliahaan secara teoritis. Kerja praktek merupakan suatu kegiatan akademis yang wajib dilaksanakan dan diikuti oleh setiap mahasiswa setelah para mahasiswa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan secara akademis. Pelaksanaan kerja praktek dapat dilaksanakan di instansi yang memiliki system kerja perhubungan dan pekerjaan umum dan juga memiliki bagian-bagian atau biro-biro khusus perekonomian . . Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa. Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor / satuan kerja / pemimpin proyek / pengguna anggaran Daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu. Bahwa agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan belanja Negara / Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak , sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat.