PROSEDUR PENGAJUAN KREDIT PEDULI JABAR DAN BANTEN PADA PT. BANK JABAR KCP. PADALARANG
Main Author: | Febrianti, Hella |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed |
Terbitan: |
Universitas Komputer Indonesia
, 2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unikom.ac.id/9636/ http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-s1-2007-hellafebri-5009 |
Daftar Isi:
- Perbankan merupakan salah satu jenis industri jasa, sehingga konsep pemasarannya lebih cenderung mengikuti konsep untuk produk jasa. Yang membedakan antara perbankan dengan industri jasa lainnya adalah banyaknya ketentuan dan peraturan pemerintah yang membatasi penggunaan konsep-konsep pemasaran, mengingat industri perbankan merupakan industri yang sangat dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan masyarakat. Lembaga keuangan Bank (depository) adalah lembaga yang menghimpun dana langsung dari masyarakat untuk kembali disalurkan ke masyarakat. Sedangkan pengertian bank itu sendiri adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediaries), yang berkelebihan dana (idle funds/surplus unit) kepada pihak yang membutuhkan dana atau kekurangan dana (deficit unit) pada waktu yang ditentukan. Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati. Sedangkan menurut undang-undang perbankan no. 14 tahun 1967 Bab I pasal 1 dan 2, kredit adalah penyediaan