Prosedur Pemeriksaan Pajak Lapangan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Majalaya

Main Author: Oktaviani, Lia
Format: Article PeerReviewed
Terbitan: Universitas Komputer Indonesia , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unikom.ac.id/955/
http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-liaoktavia-35101
Daftar Isi:
  • Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum (Wikipedia bahasa Indonesia). Selain pengertian pajak secara umum diatas, Mardiasmo (2009, 1) mengutip pengertian pajak menurut Rochmat Soemitro, pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan)dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.