IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SK MENBUDPAR NO. KM 51/OT.007/MKP/2004 TENTANG PENATAAN KAWASAN OBSERVATORIUM BOSSCHA SEBAGAI KAWASAN C

Main Author: Hidayat, Cecep
Format: Thesis PeerReviewed
Terbitan: Universitas Komputer Indonesia , 2006
Subjects:
Online Access: http://repository.unikom.ac.id/7770/
http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-s1-2006-cecephiday-3194
Daftar Isi:
  • Implementasi kebijakan penataan kawasan Observatorium Bosscha dilakukan sebagai upaya untuk melindungi dan melestarikan Observatorium Bosscha sebagai aset nasional yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Fungsi kawasan observatorium yang juga merupakan cagar budaya ini dalam perkembangannya dirasakan kurang efektif serta menyimpan segudang persoalan. Adalah kerusakan lingkungan dan padatnya hunian di Lembang yang memicu gangguan terhadap penelitian alam semesta itu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan kebijakan penataan kawasan Observatorium Bosscha sebagai kawasan cagar budaya sedikit mengalami hambatan kondisi karena masyarakat di sekitar observatorium belum banyak yang mengetahui tentang kebijakan tersebut. Koordinasi yang dilakukan dalam hal penanganan kawasan Bosscha dilakukan berdasarkan struktur kelembagaan dan tim yang sudah terbentuk, dimana organisasi-organisasi yang terlibat terdiri dari berbagai unsur baik pemerintah pusat, propinsi, maupun kabupaten. Program-program dalam hal penataan kawasan Bosscha ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan struktur kelembagaan yang telah ditetapkan, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan koordinasi antara organisasi yang terlibat dalam kegiatan penanganan Bosscha sehingga terbentuk suatu sinergi antara organisasi yang terlibat dalam mewujudkan kawasan Bosscha sebagai cagar budaya. Masyarakat di sekitar Bosscha banyak yang belum mengetahui mengenai kebijakan tersebut, sehingga diperlukan sosialisasi lebih lanjut agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam mewujudkan kawasan Bosscha sebagai cagar budaya.