Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan dalam menerapkan pidana kerja sosial dan ganti rugi oleh penegak hukum serta upaya-upaya yang harus dilakukan guna mewujudkan tujuan pemidanaan yang berkeadilan. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil dari studi ini menyimpulkan bahwa sanksi pidana kerja sosial belum dapat diterapkan oleh penegak hukum, hal tersebut dikarenakan belum adanya regulasi yang jelas dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukumnya termasuk belum terbentuknya lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dan ganti rugi. Adapun upaya selain dukungan adanya peraturan perundang-undangan agar pidana kerja sosial dapat diterapkan yaitu dengan adanya keberanian dari penegak hukum untuk menerapkan pidana kerja sosial, sehingga tujuan pemidanaan yang berkeadilan dapat terwujud.