Materi 5- Etika Dan Kerangka Hukum Bidang Teknologi Informasi

Main Author: Yulianti, Farida
Format: TeachingResource PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.unikom.ac.id/68380/1/ETIKA%20DAN%20KERANGKA%20HUKUM%20BIDANG%20TEKNOLOGI%20INFORMASI%20%28I%29.ppt
http://repository.unikom.ac.id/68380/
http://kuliahonline.unikom.ac.id/?listmateri/&detail=45298
Daftar Isi:
  • ETIKA PROFESI Informasi jelas dapat disalah-gunakan. Polusi informasi, yaitu propagasi informasi yang salah, dan pemanfaatan informasi (baik benar atau salah) untuk mengendalikan hidup manusia tanpa atau dengan disadari merupakan suatu akibat dari penyalah-gunaan ini. Begitu juga informasi yang tidak lengkap bisa menimbulkan salah persepsi terhadap yang menerima atau membacanya. Misinformasi akan terakumulasi dan menyebabkan permasalahan pada masyarakat. beberapa langkah strategis yang dapat diimplementasikan untuk mengurangi dampak buruk tersebut, antara lain : Disain yang berpusat pada manusia. Dukungan organisasi. Perencanaan pekerjaan (job). Pendidikan. Umpan balik dan imbalan. Meningkatkan kesadaran publik Perangkat hukum. Riset yang maju. I Made Wiryana pakar teknologi informasi Indonesia, berpendapat bahwa potensi-potensi kerugian yang disebabkan pemanfaatan teknologi informasi yang kurang tepat menumbulkan dampak-dampak sebagai berikut : Rasa ketakutan. Keterasingan. Golongan miskin informasi dan minoritas. Pentingnya individu Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tak dapat ditangani Makin rentannya organisasi Dilanggarnya privasi. Pengangguran dan pemindahan kerja Kurangnya tanggung jawab profesi. Kaburnya citra manusia.