Materi 12-b: Hak Dan Kewajiban Konsumen Dan Pelaku Usaha

Main Author: Yulianti, Farida
Format: TeachingResource PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.unikom.ac.id/68034/1/PRESENTASI%20HUKUM%20BISNIS%20KEL%204-Hak%20dan%20Kewajiban%20Konsumen%20dan%20Pelaku%20Usaha.pdf
http://repository.unikom.ac.id/68034/
http://kuliahonline.unikom.ac.id/?listmateri/&detail=44915
Daftar Isi:
  • Hukum Perusahaan Pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen memiliki kewajiban untuk beritikad baik di dalam melakukan atau menjalankan usahanya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sedangkan konsumen diwajibkan beritikad baik dalam hal transaksi pembelian barang atau jasa. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, pengertian hak adalah wewenang untuk melakukan sesuatu atau menerima sesuatu yang sudah semestinya dilakukan atau diterima secara terus menerus oleh suatu pihak tertentu. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, pengertian kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu, tidak dapat oleh pihak lain.