Materi Kuliah 6- Bentuk Usaha Cv Dan Partnership Lainnya
Main Author: | Yulianti, Farida |
---|---|
Format: | TeachingResource PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unikom.ac.id/67768/1/Comanditaire%20Vennotschap%20dan%20perusahaan%20parnertship%20lainnya.pdf http://repository.unikom.ac.id/67768/ http://kuliahonline.unikom.ac.id/?listmateri/&detail=44591 |
Daftar Isi:
- Hukum Perusahaan CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Bentuk-Bentuk Khusus Partnership (persekutuan) Ada 4 bentuk persekutuan : Joint venture Limited partnership Limited partnership association Joint stock company