Aspek Hukum Dalam Ekonomi - Materi Jenis Badan Usaha (perseorangan,firma,cv,pt
Main Author: | Yulianti, Farida |
---|---|
Format: | TeachingResource PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unikom.ac.id/67580/1/ASPEK%20HUKUM%20DALAM%20Ekonomi-Pert3.pdf http://repository.unikom.ac.id/67580/ http://kuliahonline.unikom.ac.id/?listmateri/&detail=44401 |
Daftar Isi:
- Aspek Hukum Dalam Ekonomi Persekutuan Perdata: Persekutuan yang dibentuk atas suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan. Unsur Persekutuan Perdata: Adanya inbreng (uang, barang atau tenaga/pikiran) Adanya pembagian keuntungan Persekutuan Firma adalah persekutuan perdata dengan menggunakan nama bersama. Hal penting dar Firma: Menjalankan usaha bersama Menggunakan nama bersama Tanggung jawab sekutu pribadi untuk keseluruhan,, dibaca ya...jenis usaha yang lainnya..