Kuliah Pertemuan Xiv- Peradilan Pajak

Main Author: Yulianti, Farida
Format: TeachingResource PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.unikom.ac.id/67301/1/peradilan-pajak-1.pdf
http://repository.unikom.ac.id/67301/
http://kuliahonline.unikom.ac.id/?listmateri/&detail=43895
Daftar Isi:
  • Hukum Pajak POKOK-POKOK PERTIMBANGAN PEMBENTUKAN PENGADILAN PAJAK: I. PEMBANGUNAN NASIONAL Negara RI adalah negara Hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Bertujuan mewujudkan kehidupan negara dan bangsa yang adil dan sejahtera, aman, tentram dan tertib dan menjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga masyarakat Untuk mencapai tujuan tersebut, pembangunan nasional dilaksanakan secara berkesinambungan dan berkelanjutan serta merata di seluruh tanah air. Memerlukan biaya besar, yang harus digali terutama dari kemampuan sendiri. II. Pembiayaan Pembangunan Dalam rangka kemandirian, penerimaan pajak sebagai sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan. Memerlukan peningkatan peran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Peningkatan kesadaran dan pemahaman akan mengakibatkan jumlah pembayar meningkat.