Kuliah Pertemuan Xii -tanggungjawab Hukum Pelaku Usaha Periklanan Atas Produk Iklan Yang Melanggar Etika Periklanan ( Kajian Kritis Terhadap Uu Perlindungan Konsumen )

Main Author: Yulianti, Farida
Format: TeachingResource PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.unikom.ac.id/66463/1/PERLINDUNGAN%20KONSUMEN-XII.docx
http://repository.unikom.ac.id/66463/
http://kuliahonline.unikom.ac.id/?listmateri/&detail=42803
Daftar Isi:
  • Hukum Perlindungan Konsumen Tulisan ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan hukum dapatkah pelaku usaha periklanan dipertanggungjawabkan secara hukum atas produksi iklan yang telah melanggar etika periklanan dan dapatkah hakim menjatuhkan sanksi pidana atas pelanggaran Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia ?. Pasal 17 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menentukan bahwa pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang melanggar etika periklanan. Jika larangan tersebut dilanggar maka pelaku usaha tersebut dapat dikenai sanksi pidana yang terdapat pada Pasal 62 ayat (2) yaitu pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa pengaturan pelanggaran etika periklanan yang dikategorikan sebagai pelanggaran undang-undang Konsumen memuat adanya kerancuan hukum. Pengaturan larangan tersebut tidak dapat diterapkan dalam praktek hukum dan hakim tidak dapat menjatuhkan sanksi pidana yang didasarkan pada pelanggaran Tatakrama dan Tata Cara Periklanan Indonesia. Etika Periklanan merupakan selft-regulation bagi masyarakat profesi periklanan sendiri untuk melakukan tindakan-tindakan atas berbagai praktek periklanan yang bertentangan dengan kode etik. Jadi yang mempunyai kewenangan untuk menegakkan norma-norma etika periklanan adalah organisasi profesi periklanan sendiri, bukan hakim.