Materi Pertemuan -11- Tanggungjawab Pelaku Usaha Sehubungan Dengan Kerugian Konsumen
Main Author: | Yulianti, Farida |
---|---|
Format: | TeachingResource PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unikom.ac.id/66064/1/MATERI%20PERTEMUAN%20ke%2011-TANGGUNGJAWAB%20PELAKU%20USAHA%20SEHUBUNGAN%20DENGAN%20KERUGIAN%20KONSUMEN%281%29.pdf http://repository.unikom.ac.id/66064/ http://kuliahonline.unikom.ac.id/?listmateri/&detail=42260 |
Daftar Isi:
- Hukum Perlindungan Konsumen a. Sebagaimana konsumen dari adanya Hak-hak konsumen yang wajib dilindungi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka kepada pelaku usaha dibebani kewajiban-kewajiban. Selain itu, kepada pelaku usaha juga diatur tentang larangan-larangan atau perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan. Secara garis besarnya larangan-larangan bagi pelaku usaha dibagi ke dalam 2 (dua) larangan pokok, yaitu ; 1) Larangan mengenai produk itu sendiri, yang tidak memenuhi syarat dari standar yang layak untuk dipergunakan atau dipakai oleh konsumen. 2) Larangan mengenai ketersediaan informasi yang tidak benar dan tidak akurat yang menyesatkan konsumen