Kerjasama Singapura Dan Malaysia Melalui Joint Hydrographic Survey Dalam Menetapkan Batas Maritim Pada Gugusan Pulau Pedra Branca, Middle Rocks Dan South Ledge (2010-2013)

Main Author: Vikri Pratama, Gandi
Format: Thesis PeerReviewed
Terbitan: Universitas Komputer Indonesia , 2017
Online Access: http://repository.unikom.ac.id/53724/
http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-gandivikri-37054
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keputusan Mahkamah Internasional pada 23 Mei 2008 tentang kepemilikan dari Pulau Pedra Branca, Middle Rocks dan South Ledge. Mahkamah Internasional memberikan kedaulatan Pulau Pedra Branca kepada Singapura, Middle Rocks kepada Malaysia dan South Ledge kepada wilayah teritorial dimana karang itu berada. Kemudian kedua negara sepakat untuk melakukan suatu kerjasama perbatasan di gugusan pulau tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kerjasama perbatasan yang dilakukan kedua negara melalui Joint Hydrographic Survey dalam menentukan batas maritim pada gugusan pulau tersebut. Dalam penelitian ini peneliti mencoba menganalisis bagaimana kerjasama ini berjalan, apa saja upaya - upaya yang dilakukan oleh kedua negara didalam kerjasama ini serta apa saja kendala yang dihadapi selama kerjasama ini berlangsung. Lebih lanjut peneliti ingin mengetahui perkembangan terbaru dari kerjasama ini. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Data yang dikumpulkan berasal dari hasil wawancara, studi litelatur serta penelusuran website. Penelitian ini dilakukan di Kedutaan Besar Singapura dan Malaysia di Jakarta, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut. Hasil penelitian ini menunjukkan bagaimana kerjasama Singapura dan Malaysia melalui Joint Hydrographic Survey ini masih terus berjalan, berbagai upaya diplomasi dan survei bersama telah dilakukan serta ada beberapa kendala dihadapi selama kerjasama ini berlangsung. Selain itu, perkembangan terbaru kerjasama ini menghasilkan kesepakatan bahwa nelayan dari kedua negara diizinkan untuk melakukan aktifitas penangkapan ikan sejauh 0,5 mil laut dari gugusan pulau serta upaya untuk menentukan status kepemilikan South Ledge yang masih berjalan.