Daftar Isi:
  • Arsip Kuliah Online 2012 Hubungan keuangan pusat dan daerah dilakukan sejalan dengan prinsip Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004