Daftar Isi:
  • Arsip Kuliah Online 2011 Hubungan keuangan pusat dan daerah dilakukan sejalan dengan prinsip Perimbangan Keaungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.