PENATAAN URUSAN DESA BERDASARKAN URUSAN PEMERINTAH KABUPATEN YANG DISERAHKAN PADA DESA (STUDI DI KABUPATEN BANDUNG)

Main Author: Rusfiana, Yudi
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik - UNIKOM , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.unikom.ac.id/30652/1/yudi-rusfiana.pdf
http://repository.unikom.ac.id/30652/
http://jipsi.fisip.unikom.ac.id/jurnal/penataan-urusan-desa.1o
Daftar Isi:
  • Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan rakyat. Sedangkan pelimpahan kewenangan merupakan suatu proses atau cara memindahkan hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Beberapa kewenangan yang dapat dikembangkan adalah: (1) kewenangan mengatur oleh pusat, (2) kewenangan mengatur oleh propinsi, (3) kewenangan mengatur oleh kabupaten/kota, (4) kewenangan mengurus dalam rangka desentralisasi, (5) kewenangan mengurus dalam rangka dekonsentrasi, (6) kewenangan mengurus dalam rangka tugas pembantuan, dan (7) kewenangan mengurus dalam rangka sentralisasi. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Kabupaten Bandung terdiri atau urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah dan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan.