Tinjauan Atas Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 23 Pada PT. Pindad (Persero) Bandung

Main Author: Ardhi Muthia, Fella
Format: Article PeerReviewed
Terbitan: Universitas Komputer Indonesia , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.unikom.ac.id/30066/
http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-fellaardhi-36112
Daftar Isi:
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri (orang pribadi maupun badan), dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Berdasarkan hasil pelaksanaan Kuliah Kerja Praktek tentang pelaksanaan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 pada PT. PINDAD (Persero) dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 yang dilakukan PT. PINDAD (Persero) sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pelaksanaan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 juga selalu dilakukan tepat waktu. Meskipun terdapat kendala dalam pemotongan PPh pasal 23 yaitu mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) rekanan, hal tersebut masih bisa diatasi. Sedangkan dalam penyetoran PPh Pasal 23 hingga saat ini tidak terdapat kendala apapun.