Tinjauan Atas Prosedur Simpan Pinjam Pada Pusat Koperasi Polisi Daerah (Puskoppolda) Jawa Barat

Main Author: Agustin, Atin
Format: Thesis PeerReviewed
Terbitan: Universitas Komputer Indonesia , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.unikom.ac.id/28835/
http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-atinagusti-34973
Daftar Isi:
  • Dalam penyusunan Tugas Akhir ini, penulis melakukan penelitian pada Pusat Koperasi Polisi Daerah (PUSKOPPOLDA) Jawa Barat yang beralamat di Jalan BKR nomor 181 Bandung. Fenomena yang terjadi pada Pusat Koperasi Polisi Daerah (PUSKOPPOLDA) Jawa Barat adalah terdapat beberapa anggota koperasi yang menunggak dalam pengembalian pinjaman karena anggota di pindah tugaskan ke luar daerah Jawa Barat sehingga terjadi kemacetan dalam pengembalian pinjaman. Rumusan masalah penelitian ini adalah prosedur simpan pinjam koperasi PUSKOPPOLDA Jawa barat dan pengelolaan kas yang dilakukan oleh Koperasi PUSKOPPOLDA Jawa Barat. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif. Analisis dalam penelitian ini adalah Tinjauan Atas Prosedur Simpan Pinjam Pada Pusat Koperasi Polisi Daerah (PUSKOPPOLDA) Jawa Barat. Data yang diperoleh penulis meliputi data primer dan data sekunder yang dilakukan melalui pengumpulan data dengan studi lapangan yang dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Prosedur Simpan Pinjam yang dilaksanakan pada Pusat Koperasi Polisi Daerah (PUSKOPPOLDA) Jawa Barat sudah cukup baik namun masih terdapat kendala yaitu dalam pengembalian pinjaman setiap bulannya dikarenakan anggota koperasi di pindah tugaskan keluar daerah jawa barat ini yang menyebabkan terjadinya kredit macet yang timbul karena angsuran pinjaman yang tidak lancar serta kurang tegasnya pihak koperasi kepada anggota yang lalai dalam membayar angsuran. Sedangkan pengelolaan kas pada Pusat Koperasi Polisi Daerah (PUSKOPPOLDA) Jawa Barat juga sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada koperasi. Hal ini tidak ada perbedaan dengan yang telah dikemukakan oleh James D. Wilson, Jhon B. Campbell.