Tinjauan atas Prosedur Pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di Kabupaten Karawang

Main Author: Dewantara, Novel
Format: Article PeerReviewed
Terbitan: Universitas Komputer Indonesia , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.unikom.ac.id/28026/
http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-noveldewan-34222
Daftar Isi:
  • Pemungutan pajak hotel dan restoran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Karawang memberlakukan suatu mekanisme mulai dari pendataan, pendaftaran, penetapan dan penyetoran / pembayaran pajak terutang. Sistem pemungutan pajak hotel dan restoran yang digunakan adalah Self assessment system. Dokumen - dokumen yang digunakan untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak hotel dan restoran diantaranya ada Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang digunakan untuk oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan permbayaran pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas Daerah atau ketempat yang sudah ditentukan. Hambatan yang dihadapi oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Karawang diantaranya, tingkat kesadaran wajib pajak masih rendah, tingkat hunian hotel juga masih bergantung terhadap event - event tertentu dan sumber daya manusia (SDM) di DPPKAD belum memadai.