Tinjauan Hukum mengenai Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Hak atas Tanah terhadap Warga Negara Asing dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Main Author: | Soraya, Meiza |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed |
Terbitan: |
Universitas Komputer Indonesia
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unikom.ac.id/27715/ http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-meizasoray-33910 |
Daftar Isi:
- Penulisan Laporan Kerja Praktek ini membahas mengenai Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Hak Atas Tanah Terhadap Warga Negara Asing dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. WNA dapat memiliki rumah yang berdiri sendiri di atas bidang tanah HPTN. Menurut Hukum Tanah Nasional, tanah Negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Negara hanya berwenang mengatur peruntukan, penguasaan, penggunaan tanahnya. Jenis hak atas tanah primer di Indonesia terdiri dari Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai. Orang asing dan badan hukum asing di Indonesia dibatasi hanya dapat memiliki tanah berstatus Hak Pakai atau di atas bidang tanah yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah. Perjanjian tersebut harus dalam bentuk tertulis dengan akta PPAT dan wajib didaftarkan dengan syarat orang asing berkedudukan di Indonesia dan kehadirannya memberi manfaat bagi pembangunan Nasional, sedangkan badan hukum asing mempunyai perwakilan di Indonesia. Pemilikan rumah dibatasi pada satu buah tempat tinggal.