Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Tindakan Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Dokter Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Juncto Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Main Author: Chandra Setiawan, Garry
Format: Thesis PeerReviewed
Terbitan: Universitas Komputer Indonesia , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.unikom.ac.id/25990/
http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-garrychand-32278
Daftar Isi:
  • Dewasa ini, tindak pidana di bidang medis sangat menjadi perhatian karena perkembangannya yang terus meningkat dengan dampak/korban yang begitu besar dan kompleks, yakni secara umum tidak hanya dapat menguras sumber daya alam, akan tetapi juga modal manusia, modal sosial, bahkan modal kelembagaan yang dilakukan dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban tindak medis tersebut. Karena pada dasarnya kebijakan hukum pidana merupakan upaya untuk merumuskan kejahatan yang lebih efektif dan pada hakikatnya merupakan bagian integral dari usaha perlindungan masyarakat (social welfare). Berdasarkan latar belakang upaya memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana di bidang medis melalui kebijakan hukum pidana (penal policy) tersebut, maka muncul permasalahan yakni bagaimanakah perlindungan korban tindak pidana di bidang medis dan bagaimana pengaturan hukum terhadap perlindungan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji/menganalisis data sekunder yang berupa bahanÃ�Â�bahan hukum terutama badan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai seperangkat peraturan atau normaÃ�Â�norma positif di dalam sistem perundangÃ�Â�undangan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta dokumenÃ�Â�dokumen yang berkaitan. Selanjutnya, data dianalisis secara yuridis kualitatif dengan jalan menafsirkan dan mengkonstruksikan pernyataan yang terdapat dalam dokumen dan perundangÃ�Â�undangan.Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hukum pidana positif di Indonesia tentang tindak pidana di bidang medis masih memperlihatkan adanya kelemahan dalam kebijakan perlindungan korban dan memperlihatkan juga bahwa harmonisasi perundangÃ�Â�undangan pidana di bidang medis tidak berjalan baik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sebagai induk peraturan hukum pidana, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 sebagai Undang-Undang induk di bidang medis yang akan datang dengan menekankan pada keseragaman dan konsistensi dalam hal perumusan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan pemindanaan yang paling tepat bagi agar dapat memberikan rasa adil bagi korban dan dapat menimbulkan deterrent effect serta dalam upaya memberikan rasa adil bagi korban tindak pidana di bidang medis dan tidak hanya menitikberatkan upaya ganti rugi semata sebagai bentuk penyelesaian hukum.