Peranan lembaga bantuan hukum Street Lawyer Legal Aid dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu laporan kerja praktek

Main Author: Susastra, Herwin
Format: Article PeerReviewed
Terbitan: Universitas Komputer Indonesia , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.unikom.ac.id/23771/
http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptunikompp-gdl-herwinsusa-30310
Daftar Isi:
  • Dasar hukum yang menjadi acuan bagi Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer Legal Aid dalam memberikan bantuan hukum adalah Pasal 27 ayat (1), 28 D ayat (1), 28 I, 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 237 HIR, Pasal 273 RBG, Pasal 56 ayat (1), pasal 56 ayat (2), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, , Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Intruksi Menteri Kehakiman RI No. M 01-UM.08.10 Tahun 2006, tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Lembaga Bantuan Hukum, Instruksi Menteri Kehakiman RI No. M 03-UM.06.02 Tahun 1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Pengadilan Negeri dan Peradilan Tata Usaha Negara, Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara No. D.Um.08.10.10 tanggal 12 Mei 1998 tentang JUKLAK Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Golongan Masyarakat Yang Kurang Mampu melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara cuma-cuma.Perlindungan hukum yang diberikan Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer Legal Aid dapat diimplementasikan dalam melaksanakan hak dan kewajiban sesuai Pasal 14 sampai Pasal 20 untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan penerapan dalam bantuan hukum yang terdiri dari 2 (dua) macam bantuan hukum yaitu bantuan hukum secara cuma-cuma dalam perkara pidana dan bantuan hukum perkara prodeo dalam perkara perdata.Praktek pemberian bantuan hukum dalam proses penyelesaian perkara pidana yang diberikan Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer Legal Aid adalah pemberian bantuan hukum sejak terjadinya perkara untuk menjaga hak tersangka atau terdakwa, penyelesaian di dalam persidangan di Pengadilan negeri serta memberikan bantuan hukum sampai tingkat upaya hukum luar biasa yaitu sampai upaya peninjauan kembali, sesuai dengan apa yang telah dikuasakan oleh klien.